Asuransi lingkungan hidup menanggung biaya penanggulangan pencemaran, tuntutan pihak ketiga, dan pemulihan akibat kegiatan operasional. Produk asuransi ini mendorong perusahaan menerapkan manajemen risiko lingkungan yang lebih baik sebelum insiden terjadi.
Cakupan risiko
Polis menanggung pencemaran mendadak, gradual, dan biaya pemulihan wajib.
Prasyarat polis
Kepatuhan AMDAL, ISO lingkungan, dan rencana manajemen risiko sebagai syarat underwriter.
Registrasi produk
Pencatatan produk asuransi LH dan klaim terintegrasi untuk analisis kebijakan.