Insentif / Non Insentif

Asuransi LH

Instrumen non-insentif berupa premi asuransi lingkungan hidup yang melindungi pelaku usaha dan mendorong pencegahan kerusakan lingkungan.

Asuransi lingkungan hidup menanggung biaya penanggulangan pencemaran, tuntutan pihak ketiga, dan pemulihan akibat kegiatan operasional. Produk asuransi ini mendorong perusahaan menerapkan manajemen risiko lingkungan yang lebih baik sebelum insiden terjadi.

Cakupan risiko

Polis menanggung pencemaran mendadak, gradual, dan biaya pemulihan wajib.

Prasyarat polis

Kepatuhan AMDAL, ISO lingkungan, dan rencana manajemen risiko sebagai syarat underwriter.

Registrasi produk

Pencatatan produk asuransi LH dan klaim terintegrasi untuk analisis kebijakan.

Instrumen lainnya