Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH) adalah instrumen pendanaan yang memberikan pembayaran kepada penyedia jasa lingkungan hidup berdasarkan kinerja pelestarian dan peningkatan fungsi ekosistem. Skema ini menghubungkan pemanfaat dengan penyedia jasa lingkungan melalui perjanjian berbasis kinerja yang dapat dipantau dan diverifikasi.
Berbasis kinerja
Pembayaran terkait hasil pelestarian jasa lingkungan yang terukur dan dapat diverifikasi.
Pendanaan berkelanjutan
Mendorong aliran dana dari pemanfaat kepada penyedia jasa lingkungan hidup.
Pelaporan terintegrasi
IELH mencatat perjanjian, capaian kinerja, dan realisasi pembayaran PJLH.