Instrumen Pendanaan LH

Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH)

Mekanisme pembayaran jasa lingkungan hidup berbasis kinerja untuk mendorong pelestarian dan peningkatan jasa ekosistem.

Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH) adalah instrumen pendanaan yang memberikan pembayaran kepada penyedia jasa lingkungan hidup berdasarkan kinerja pelestarian dan peningkatan fungsi ekosistem. Skema ini menghubungkan pemanfaat dengan penyedia jasa lingkungan melalui perjanjian berbasis kinerja yang dapat dipantau dan diverifikasi.

Berbasis kinerja

Pembayaran terkait hasil pelestarian jasa lingkungan yang terukur dan dapat diverifikasi.

Pendanaan berkelanjutan

Mendorong aliran dana dari pemanfaat kepada penyedia jasa lingkungan hidup.

Pelaporan terintegrasi

IELH mencatat perjanjian, capaian kinerja, dan realisasi pembayaran PJLH.

Instrumen lainnya