Instrumen Perencanaan Pembangunan dan Kegiatan Ekonomi

Neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (SDA & LH)

Sistem pencatatan yang menggambarkan cadangan (stok) aset sumber daya alam dan lingkungan hidup beserta perubahannya sebagai dasar penyusunan kebijakan dan pembangunan berkelanjutan.

Neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Neraca SDA dan LH adalah neraca yang menggambarkan mengenai cadangan (stok) aset sumber daya alam dan lingkungan hidup serta perubahannya.

(Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup)

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.06/2020 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
  • Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.

Poin utama

Pencatatan aset SDA dan lingkungan hidup.

Dasar perencanaan pembangunan berkelanjutan.

Pemantauan perubahan stok sumber daya alam.

Instrumen lainnya