Internalisasi biaya lingkungan hidup berarti biaya dampak lingkungan (externalitas negatif) dibebankan kepada pelaku usaha atau kegiatan melalui instrumen seperti retribusi, pajak lingkungan, dan mekanisme pasar. Pendekatan ini mendorong efisiensi sumber daya dan inovasi hijau.
Instrumen fiskal
Mencakup retribusi pencemaran, insentif dan disincentive, serta skema pembayaran jasa lingkungan.
Analisis biaya-manfaat
Perhitungan nilai ekonomi kerusakan lingkungan sebagai dasar penetapan tarif dan kebijakan.
Monitoring kepatuhan
IELH memantau pelaporan, pembayaran, dan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban lingkungan.