Instrumen Perencanaan Pembangunan dan Kegiatan Ekonomi

Internalisasi Biaya Lingkungan Hidup

Pendekatan pengelolaan biaya yang memasukkan biaya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup ke dalam biaya usaha dan/atau kegiatan.

Internalisasi biaya lingkungan hidup dilaksanakan dengan memasukkan biaya pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup dalam perhitungan biaya produksi atau biaya suatu Usaha dan/atau Kegiatan.

(Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup)

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
  • Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1806 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, serta Laporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.

Poin utama

Biaya lingkungan dalam perhitungan usaha.

Tanggung jawab atas dampak lingkungan.

Mendukung produksi berkelanjutan.

Instrumen lainnya