Dana penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dialokasikan untuk respons cepat terhadap insiden lingkungan, biaya penanganan darurat, restorasi habitat, dan pemulihan fungsi lingkungan. Instrumen ini melengkapi mekanisme jaminan dengan kapasitas penanganan insidental dan kedaruratan lingkungan.
Respons insiden
Mendukung biaya penanggulangan awal pencemaran air, udara, tanah, dan pesisir.
Pemulihan ekosistem
Finansial untuk revegetasi, bioremediasi, dan rehabilitasi kawasan terdampak.
Pelaporan terintegrasi
IELH mencatat alokasi dana, progres pemulihan, dan verifikasi capaian restorasi.