Instrumen Pendanaan LH

Dana Penanggulangan Pencemaran/Kerusakan & Pemulihan LH

Sumber dana untuk penanggulangan cepat insiden lingkungan dan pemulihan kerusakan ekosistem serta fungsi lingkungan hidup.

Dana penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dialokasikan untuk respons cepat terhadap insiden lingkungan, biaya penanganan darurat, restorasi habitat, dan pemulihan fungsi lingkungan. Instrumen ini melengkapi mekanisme jaminan dengan kapasitas penanganan insidental dan kedaruratan lingkungan.

Respons insiden

Mendukung biaya penanggulangan awal pencemaran air, udara, tanah, dan pesisir.

Pemulihan ekosistem

Finansial untuk revegetasi, bioremediasi, dan rehabilitasi kawasan terdampak.

Pelaporan terintegrasi

IELH mencatat alokasi dana, progres pemulihan, dan verifikasi capaian restorasi.

Instrumen lainnya