Instrumen Perencanaan Pembangunan dan Kegiatan Ekonomi

PDB dan PDRB Hijau

Indikator ekonomi yang memperhitungkan penyusutan sumber daya alam dan kerusakan lingkungan hidup dalam pengukuran kinerja pembangunan.

Produk Domestik Bruto dan Produk Domestik Regional Bruto yang mencakup Penyusutan Sumber Daya Alam dan Kerusakan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut PDB dan PDRB LH adalah perhitungan alternatif dari produk domestik bruto dan produk domestik regional bruto yang memperhitungkan penyusutan sumber daya alam dan kerusakan lingkungan hidup.

(Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup)

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
  • Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.

Poin utama

Mengukur kinerja ekonomi secara berkelanjutan.

Memperhitungkan penyusutan SDA dan kerusakan lingkungan.

Mendukung kebijakan pembangunan berkelanjutan.

Instrumen lainnya