Instrumen Pendanaan LH

Dana Jaminan Pemulihan LH (DPPLH)

Mekanisme jaminan yang memastikan ketersediaan dana pemulihan lingkungan hidup sebelum, selama, dan setelah kegiatan berisiko lingkungan.

Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup (DPPLH) adalah instrumen pendanaan berupa setoran atau jaminan finansial yang wajib disediakan pelaku usaha untuk menjamin pelaksanaan rencana pemulihan lingkungan. DPPLH melindungi negara dan masyarakat dari risiko biaya pemulihan yang tidak terpenuhi apabila terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Jaminan terukur

Besaran jaminan ditetapkan berdasarkan rencana pemulihan dan analisis risiko lingkungan kegiatan.

Pengelolaan transparan

Pencatatan setoran, penarikan, dan penggunaan dana dapat dipantau melalui platform IELH.

Kepatuhan regulasi

Selaras dengan ketentuan perizinan lingkungan dan kewajiban pemulihan pasca operasi.

Instrumen lainnya