Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup (DPPLH) adalah instrumen pendanaan berupa setoran atau jaminan finansial yang wajib disediakan pelaku usaha untuk menjamin pelaksanaan rencana pemulihan lingkungan. DPPLH melindungi negara dan masyarakat dari risiko biaya pemulihan yang tidak terpenuhi apabila terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Jaminan terukur
Besaran jaminan ditetapkan berdasarkan rencana pemulihan dan analisis risiko lingkungan kegiatan.
Pengelolaan transparan
Pencatatan setoran, penarikan, dan penggunaan dana dapat dipantau melalui platform IELH.
Kepatuhan regulasi
Selaras dengan ketentuan perizinan lingkungan dan kewajiban pemulihan pasca operasi.