Instrumen Perencanaan Pembangunan dan Kegiatan Ekonomi

Kompensasi Imbal Jasa Lingkungan Hidup (KIJLH)

Mekanisme kompensasi berbasis kinerja antara penyedia dan pemanfaat jasa lingkungan hidup untuk meningkatkan jasa lingkungan hidup.

Kompensasi/ Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah adalah pengalihan sejumlah uang dan/atau sesuatu yang dapat dinilai dengan uang antara Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dengan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup melalui perjanjian terikat berbasis kinerja untuk meningkatkan Jasa Lingkungan Hidup.

(Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup)

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
  • Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.85/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
  • Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/Menhut-II/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.85/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

Poin utama

Kompensasi berbasis kinerja jasa lingkungan hidup.

Kerjasama penyedia dan pemanfaat jasa lingkungan hidup.

Mendukung pelestarian jasa lingkungan hidup

Instrumen lainnya