Insentif / Non Insentif

PJLH

Mekanisme insentif ekonomi bagi masyarakat dan pemegang hak yang menjaga jasa lingkungan hutan, air, dan pesisir.

Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH) memberikan kompensasi finansial kepada pihak yang melindungi atau memulihkan jasa ekosistem. PJLH mendorong konservasi sambil meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. Platform IELH memfasilitasi pengajuan, verifikasi, dan pelaporan PJLH secara terintegrasi.

Formulir digital

Pengisian formulir PJLH v01, unggah dokumen, dan pelacakan status verifikasi.

Verifikasi berjenjang

Alur verifikator daerah dan pusat dengan audit trail lengkap.

Data geospasial

Pemetaan lokasi kegiatan dan kawasan penerima manfaat jasa lingkungan.

Instrumen lainnya